Miris, Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Bancakan Oknum ASN

Miris, Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Bancakan Oknum ASN

Penyerahan sertifikat PTSL oleh mantan Kakan BPN Kota Bekasi, Andi Bakti, medio Agustus 2022- foto dok KBE--Dok KBE

KOTABEKASI - Miris, Program PTSL di Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga menciderai kepercayaan publik. Padahal program itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah.

Namun pakteknya diduga jadi bancakan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum ASN di wilayah Kelurahan Jatimurni. Pasalnya terdapat sejumlah data yang seharusnya tidak ikut dalam program PTSL seperti perumahan kluster ikut didaftarkan.

Sumber KBE mengakui dugaan pungli PTSL oleh Oknum ASN modusnya dengan memerintahkan seorang TKK untuk mengambil berkas  sekalian uang berkisar Rp3-5 juta dari warga yang mengurus sertifikat.

Baca Juga: BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut

Teknis di lapangan oknum ASN yang mengerjakan pemberkasan contohnya dari seorang pemilik Yayasan Nassa Valley di RT006 RW 03, RT 005 RW 03, RT003 RW03, dan RT006 RW04 sekitar 40 bidang tanpa melalui RT/RW maupun tokoh masyarakat. Hal serupa juga terjadi di RT006/04 dan RT006/04.

Semua kerjaan tersebut jelasnya langsung dikerjakan oknum ASN dari pemberkasan hingga ke penarikan dana tanpa melalui panitia di wilayah kelurahan.

BACA JUGA:Ketua RT Akui Tarik Uang Warga dalam Program PTSL di Jatimurni

"Semua peran diambil oleh oknum TKK atas perintah oknum ASN dengan pungutan kisaran Rp3-5 juta dan ada tambahan pungutan Rp10 ribu per meter jika belum memiliki AJB," ungkapnya.

Padahal peruntukan program PTSL untuk masyarakat kecil dan menengah, dan bukan untuk masyarakat yang mampu, apalagi perusahaan berbasis bisnis atau apapun bentuknya sejenis (perumahan, cluster).

BACA JUGA:Kinerja Wasbang Bantargebang Dipertanyakan, Kluster Dibangun Belum Berizin

Salah satu Aktivis Kota Bekasi Machfudin Latif saat dimintai keterangan terkait lemahnya pengawasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dalam program PTSL.

"Program PTSL menjadi inisiatif dari pemerintah, karena lambannya proses pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program PTSL, kenapa sekarang menjadi Bancakan banyak oknum," Ucap Machfudin Latif yang juga ketua Gakda Tipikor Bekasi raya.

BACA JUGA:Diduga Terkait Program PTSL, RT/RW di Jatimurni Sudah Diperiksa Polisi?

Dirinya mengatakan, Dasar hukum PTSL diatur didalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018 hingga saat ini.

"Namun pada kenyataannya pungli PTSL terus terjadi. Apalagi di wilayah kelurahan Jatimurni, Jatimelati dan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: